Lamongan, 22 September 2026 – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penerapan standar kegiatan dan kemitraan usaha peternakan melalui kunjungan dan pembinaan kepada sejumlah pelaku usaha peternakan di wilayah kerja Puskesmas Kedungpring dan Kecamatan Sugio, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha di sektor peternakan agar dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang berlaku, sekaligus mendorong penerapan tata kelola usaha peternakan yang baik dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan kunjungan kepada dua peternak ayam broiler di Kecamatan Kedungpring yang masing-masing memiliki populasi sekitar 8.000 ekor dan 10.000 ekor. Kedua usaha tersebut menerapkan sistem kemitraan inti plasma dengan perusahaan peternakan. Selain itu, kunjungan juga dilakukan kepada satu peternak ayam petelur mandiri di Kecamatan Sugio dengan populasi sekitar 300 ekor.
Hasil kunjungan menunjukkan masih terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pelaku usaha. Salah satu peternak belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan diarahkan untuk segera melakukan pengurusan dengan pendampingan dari paguyuban. Sementara itu, ditemukan pula pelaku usaha yang memiliki ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga disarankan untuk melakukan perubahan maupun penambahan KBLI sesuai dengan komoditas usaha yang dijalankan.
Selain aspek administrasi, DPKH juga memberikan arahan terkait lingkungan dan keamanan lokasi usaha. Pelaku usaha disarankan untuk memasang pagar pada lokasi peternakan, termasuk pada lokasi yang berada cukup jauh dari permukiman. Salah satu peternak juga diarahkan untuk menambah tanaman pepohonan di sekitar area peternakan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membantu meredam suara dari aktivitas usaha.
DPKH Kabupaten Lamongan mengimbau seluruh pelaku usaha peternakan untuk menerapkan budidaya yang baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Standar Usaha Peternakan. Penerapan standar tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha yang tertib, produktif, memperhatikan aspek lingkungan, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain penerapan standar usaha, pelaku usaha juga diimbau untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat di sekitar lokasi usaha. Komunikasi dan hubungan yang baik dengan warga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan usaha peternakan yang kondusif dan berkelanjutan.
Kegiatan pembinaan dihadiri oleh Pj. Puskeswan Kedungpring dan paramedik veteriner. Melalui kegiatan tersebut, DPKH Kabupaten Lamongan akan terus mendorong peningkatan kepatuhan dan penerapan standar usaha peternakan oleh para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Lamongan.



