Lamongan, 23 September 2026 – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penerapan standar kegiatan dan kemitraan usaha peternakan melalui kunjungan dan pembinaan kepada pelaku usaha peternakan di wilayah kerja Puskeswan Tikung, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha di sektor peternakan agar kegiatan usaha dapat dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku serta memperhatikan aspek administrasi, lingkungan, dan hubungan dengan masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan kunjungan kepada tiga peternak ayam broiler di Kecamatan Sarirejo. Masing-masing peternak memiliki populasi sekitar 2.500 ekor, 2.500 ekor, dan 22.500 ekor. Ketiga usaha tersebut menjalankan kegiatan peternakan dengan sistem kemitraan inti plasma bersama perusahaan peternakan.
Dari hasil kunjungan, terdapat dua peternak yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua pelaku usaha tersebut menyatakan kesediaannya untuk segera melakukan pengurusan NIB dengan pendampingan. Selain itu, ditemukan satu peternak yang telah memiliki satu NIB dan satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), namun memiliki tapak lokasi kandang lebih dari satu. Pelaku usaha tersebut disarankan untuk menambah KBLI sesuai dengan tapak lokasi kandang yang dimiliki.
Selain aspek administrasi, tim juga memberikan arahan terkait penataan dan pengelolaan lingkungan peternakan. Para peternak disarankan untuk memasang pagar pada lokasi peternakan, meskipun lokasi kandang berada jauh dari permukiman. Peternak juga diarahkan untuk menambah tanaman pepohonan di sekitar lokasi sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membantu meredam suara dari aktivitas peternakan.
Pada salah satu lokasi, pelaku usaha juga disarankan melakukan pengolahan limbah kotoran ternak dan litter secara baik. Pengelolaan limbah diharapkan dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan serta mendukung penerapan praktik usaha peternakan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, DPKH Kabupaten Lamongan mengimbau para pelaku usaha untuk menerapkan budidaya yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Standar Usaha Peternakan. Pelaku usaha juga diimbau untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat di sekitar tempat usaha melalui komunikasi dan pengelolaan kegiatan peternakan yang memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
Kegiatan pembinaan dilaksanakan oleh DPKH Kabupaten Lamongan bersama Petugas Puskeswan Tikung dan paramedik veteriner. Melalui kegiatan ini, DPKH terus mendorong pelaku usaha peternakan untuk memenuhi ketentuan administrasi serta menerapkan pengelolaan usaha yang memperhatikan aspek budidaya, lingkungan, dan sosial masyarakat.



