Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
berita

DPKH Lamongan Lakukan Pembinaan Standar Usaha Peternakan di Sukodadi

Kamis, 24 September 202613x dilihat
Foto: DPKH Lamongan Lakukan Pembinaan Standar Usaha Peternakan di Sukodadi

Lamongan, 24 September 2026 – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penerapan standar kegiatan dan kemitraan usaha peternakan melalui kunjungan dan pembinaan kepada pelaku usaha peternakan di wilayah kerja Puskeswan Sukodadi, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha di sektor peternakan agar pelaksanaan kegiatan usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek administrasi perizinan, tata kelola usaha, maupun pengelolaan lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan kunjungan kepada tiga peternak di Kecamatan Sukodadi. Dua di antaranya merupakan peternak ayam broiler dengan populasi masing-masing sekitar 17.000 ekor dan 10.000 ekor yang menjalankan usaha dengan sistem kemitraan inti plasma bersama perusahaan peternakan. Selain itu, kunjungan juga dilakukan kepada satu pelaku usaha unggas lainnya.

Hasil pembinaan menunjukkan terdapat dua pelaku usaha yang masih memiliki ketidaksesuaian antara KBLI dan alamat lokasi usaha. Keduanya diharapkan segera melakukan penyesuaian data perizinan agar sesuai dengan kondisi dan kegiatan usaha yang dijalankan. Sementara itu, salah satu pelaku usaha masih menggunakan NIB lama sehingga disarankan untuk melakukan sinkronisasi dengan sistem perizinan yang berlaku.

Selain aspek administrasi, DPKH juga memberikan arahan terkait penataan lingkungan di sekitar lokasi peternakan. Para peternak disarankan untuk memasang pagar pada lokasi usaha sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan area peternakan.

Pada salah satu lokasi, pelaku usaha juga disarankan melakukan pengolahan limbah kotoran ternak dan litter dengan baik. Pengelolaan limbah yang tepat diharapkan dapat membantu menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi potensi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha peternakan.

Sebagai tindak lanjut, DPKH Kabupaten Lamongan mengimbau para pelaku usaha untuk menerapkan budidaya yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Standar Usaha Peternakan. Pelaku usaha juga diimbau untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat di sekitar tempat usaha melalui pengelolaan kegiatan yang memperhatikan kondisi lingkungan dan kenyamanan warga.

Kegiatan pembinaan dilaksanakan oleh DPKH Kabupaten Lamongan bersama Pj. Puskeswan Sukodadi dan paramedik veteriner. Melalui kegiatan ini, DPKH terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan sekaligus penerapan pengelolaan usaha peternakan yang baik, tertib, dan berkelanjutan.

SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting