Lamongan — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Penerapan Standar Kegiatan dan Kemitraan Usaha Peternakan pada Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Desa Nguwok, Kecamatan Modo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha di sektor peternakan, agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Paramedik Veteriner, dan Petugas Wilayah Kerja Puskeswan Modo.
Dari hasil kegiatan, ditemukan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti:
Pelaku usaha Sdr. Misbahul Badri memiliki NIB yang tidak sesuai dan disarankan untuk mengubah dari kegiatan budidaya menjadi jual beli eceran ayam ras pedaging.
Pelaku usaha Sdr. Ahmad Bily juga disarankan untuk melakukan perubahan serupa.
Pelaku usaha Sdr. Kacung Soleh yang memiliki populasi ayam broiler sebanyak 4.000 ekor belum memiliki NIB, dan disarankan untuk segera mengajukannya melalui OSS dengan pola usaha kemitraan inti-plasma.
Sebagai tindak lanjut, pelaku usaha dihimbau untuk:
Menerapkan budidaya yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Budidaya Ayam Ras Pedaging dan Petelur yang Baik (Good Farming Practices).
Menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar tempat usaha.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha peternakan di Kabupaten Lamongan untuk lebih tertib administrasi, menerapkan praktik budidaya yang baik, serta memperkuat kemitraan yang sehat antara pelaku usaha dan masyarakat.