Lamongan, 11 Maret 2026 – Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan melalui Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi praktik dokter hewan dalam rangka proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter hewan yang mengajukan permohonan.
Kegiatan peninjauan ini dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 di wilayah Desa Majenang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Peninjauan dilakukan terhadap tempat praktik yang diajukan oleh drh. Linda Fitriyana dan drh. Dwi Daradewi.
Adapun lokasi yang menjadi objek peninjauan meliputi:
Majenang RT 02/RW 07 Desa Majenang Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan
Dusun Majenang Desa Majenang Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim dari Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan, dengan melibatkan beberapa pejabat dan tenaga teknis, antara lain:
Medik Veteriner Muda
Medik Veteriner Pertama
PPPK Medik Veteriner Pertama
Paramedik Veteriner Terampil
Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana tempat praktik dokter hewan telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sarana dan prasarana tempat praktik dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan untuk operasional praktik dokter hewan mandiri.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan akan memproses penerbitan rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) dokter hewan bagi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat dapat terus meningkat serta mendukung upaya menjaga kesehatan hewan dan keamanan produk hewan di Kabupaten Lamongan.



