Jakarta – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bagian Hukum melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Hotel 88 Jakarta ini bertujuan untuk memastikan substansi rancangan perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung optimalisasi pelayanan publik dan pendapatan daerah.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memaparkan berbagai layanan yang berpotensi menjadi objek retribusi sesuai kewenangan daerah. Pembahasan dilakukan untuk memastikan bahwa pengaturan retribusi tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.




