Selasa, 7 Oktober 2025 — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Penerapan Standar Kegiatan dan Kemitraan Usaha Peternakan yang bertempat di Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penyuluh Pertanian, Paramedik Veteriner, serta Petugas Wilayah dari Puskeswan Kembangbahu. Tujuan kegiatan adalah memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha di sektor peternakan agar menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan dan standar budidaya yang baik.
Adapun hasil kegiatan antara lain:
Pelaku usaha M. Mualif memiliki usaha budidaya ayam broiler sesuai NIB terdaftar, namun berhenti sementara selama satu tahun terakhir karena sakit.
Pelaku usaha Cesa Wahyu Sulton Alamsyah memiliki usaha ayam broiler dengan populasi 4.500 ekor, skala usaha mikro dengan risiko menengah rendah, dan menjalankan pola kemitraan inti-plasma.
Sebagai tindak lanjut, pelaku usaha diimbau untuk menerapkan budidaya yang baik sesuai Permentan Nomor 32 Tahun 2014 serta menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar lokasi usaha.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha peternakan di wilayah Kabupaten Lamongan. 🐓🌾