Dalam rangka proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dokter hewan, Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan melaksanakan peninjauan lokasi praktik dokter hewan mandiri pada Jumat, 23 Januari 2026.
Peninjauan dilakukan terhadap praktik dokter hewan atas nama drh. Samsul Hadi Sucipto dan drh. Khoirul Isnaini Huda yang berlokasi di Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini mencakup pemeriksaan lokasi IMB serta lokasi praktik dokter hewan.
Kegiatan peninjauan bertujuan untuk memastikan pemenuhan sarana dan prasarana praktik dokter hewan mandiri sesuai dengan persyaratan teknis sebagai dasar penerbitan rekomendasi SIP dokter hewan.
Peninjauan dihadiri oleh tim dari Bidang Kesehatan Hewan yang terdiri dari Medik Veteriner Muda, Medik Veteriner Pertama, Paramedik Terampil, serta staf Keswan Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan hasil peninjauan, sarana dan prasarana tempat praktik dokter hewan telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Selanjutnya, Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan akan menindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi teknis SIP dokter hewan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan kesehatan hewan di Kabupaten Lamongan dapat berjalan sesuai standar dan memberikan jaminan mutu layanan kepada masyarakat.