Lamongan, 9 Oktober 2025 — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan melanjutkan pelaksanaan Kegiatan Pengambilan Limbah Medis Tahun 2025 dengan Kloter 3.
Kegiatan ini meliputi Puskeswan Solokuro, Puskeswan Sukodadi, dan Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Lamongan.
Program ini merupakan bagian dari agenda rutin Dinas dalam rangka memastikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pelayanan kesehatan hewan berjalan dengan aman, teratur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan lingkungan hidup.
Melalui kegiatan ini, DPKH Lamongan terus berkomitmen menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, dan keamanan petugas serta masyarakat dari potensi dampak negatif limbah medis.
Selain itu, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan terhadap pelayanan kesehatan hewan yang berstandar dan ramah lingkungan di wilayah Kabupaten Lamongan.