Lamongan, 8 Oktober 2025 — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan kembali melaksanakan kegiatan pengambilan limbah medis tahun 2025, yang kali ini memasuki Kloter 2.
Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Puskeswan Kembangbahu (beserta cold storage), Puskeswan Mantup, dan Puskeswan Sambeng (beserta cold storage).
Pengambilan limbah medis merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan pelayanan kesehatan hewan berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk menjaga lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari pencemaran akibat limbah medis.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dari upaya mendukung pelayanan kesehatan hewan yang profesional dan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.