Lamongan, 26 Agustus 2026 — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Lamongan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Pengawasan Peredaran Obat Hewan dan Pengawasan Perizinan Usaha Pengecer Obat Hewan, Rabu (26/8).
Kegiatan dilaksanakan di sejumlah tempat usaha, yaitu Azria Vet Care, Serba Murah, Fish Center, Toki Pokky, dan Fafili Petshop. Pengawasan ini bertujuan memastikan mutu, khasiat, keamanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dalam peredaran obat hewan di Kabupaten Lamongan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PKH Kabupaten Lamongan, Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Lamongan, POH Kabupaten Lamongan, Medik Veteriner, Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP Lamongan, serta Penata Perizinan DPMPTSP Lamongan.
Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012. Pengawasan dilakukan terhadap rantai peredaran obat hewan, mulai dari penyimpanan hingga peredaran pada tingkat poultryshop, petshop, maupun usaha terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tim masih menemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian. Di antaranya ditemukan beberapa obat impor yang tidak memiliki nomor registrasi Kementerian Pertanian. Selain itu, penataan obat pada etalase toko masih ditemukan tercampur dengan produk lain dan belum sesuai dengan jenis sediaannya, seperti produk racun tikus yang ditempatkan berdekatan dengan obat dan vitamin.
Tim juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha mengenai tata cara penyimpanan obat hewan yang baik dan benar. Pelaku usaha juga diarahkan untuk memilih supplier serta produk obat hewan yang telah memiliki registrasi sesuai ketentuan.
Dari sisi perizinan, sebagian pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun demikian, masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha sebagai pengecer obat hewan.
Melalui kegiatan ini, Dinas PKH Lamongan bersama DPMPTSP berkomitmen meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran obat hewan di Kabupaten Lamongan. Langkah tersebut penting untuk memastikan obat hewan yang beredar memenuhi standar serta memberikan perlindungan bagi peternak dan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan KIE secara menyeluruh bagi toko obat hewan, petshop, dan poultryshop di Kabupaten Lamongan, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan leaflet. Selain itu, Dinas PKH Lamongan akan melakukan pendampingan dalam proses pengurusan izin usaha pengecer obat hewan.
Dengan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran obat hewan di Kabupaten Lamongan semakin tertib, aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




