Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
berita

Dinas PKH Lamongan Perkuat Pengawasan Peredaran Obat Hewan dan Perizinan Usaha

Kamis, 27 Agustus 20268x dilihat
Foto: Dinas PKH Lamongan Perkuat Pengawasan Peredaran Obat Hewan dan Perizinan Usaha

LAMONGAN – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan bersama DPMPTSP Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Pengawasan Peredaran Obat Hewan dan Pengawasan Perizinan Usaha Pengecer Obat Hewan, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan dilaksanakan di sejumlah pelaku usaha, yaitu Trois Pet Care, Subur Makmur, Podomoro Petshop, dan Surya Ternak PS. Pengawasan dilakukan sebagai upaya memastikan mutu dan khasiat obat hewan yang beredar sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Pengawas Obat Hewan (POH) Kabupaten Lamongan, Medik Veteriner Muda, serta Penata Kelola Penanaman Modal dari DPMPTSP Kabupaten Lamongan.

Pengawasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012. Pengawasan peredaran obat hewan mencakup seluruh rantai peredaran, mulai dari impor, pembuatan, penyimpanan hingga peredaran di tingkat poultry shop dan pelaku usaha terkait.

Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan beberapa produk obat ilegal dan obat herbal yang belum memiliki nomor registrasi Kementerian Pertanian. Selain itu, ditemukan pula penataan produk pada etalase toko yang belum sesuai dengan jenis sediaannya, antara lain produk racun tikus yang masih ditempatkan bercampur dengan obat dan vitamin.

Atas temuan tersebut, petugas memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha mengenai pentingnya penyimpanan obat hewan secara tepat serta pemilihan supplier yang menyediakan produk obat hewan resmi dan telah teregister.

Dari sisi perizinan, beberapa pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun demikian, masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha sebagai pengecer obat hewan.

Kegiatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menjaga kualitas dan keamanan obat hewan yang beredar di masyarakat. Ketersediaan obat hewan yang legal, bermutu, dan terjamin diharapkan dapat mendukung penanganan kesehatan ternak sekaligus mencegah penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan bersama DPMPTSP akan memberikan KIE secara menyeluruh kepada toko obat hewan, petshop, dan poultryshop di Kabupaten Lamongan, baik melalui kegiatan langsung maupun media sosial dan leaflet.

Selain itu, akan dilakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses pengurusan izin usaha pengecer obat hewan, sehingga diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memenuhi ketentuan perizinan dan tata kelola peredaran obat hewan.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan edukasi kepada pelaku usaha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan berkomitmen menjaga peredaran obat hewan yang legal, bermutu, aman, dan berkhasiat demi mendukung kesehatan ternak dan keberlanjutan usaha peternakan di Kabupaten Lamongan.

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting