Lamongan — Dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan khasiat obat hewan yang beredar di masyarakat, tim Pengawas Obat Hewan (POH) Provinsi bersama POH Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengawasan peredaran obat hewan pada Kamis, 23 April 2026 di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu MB Pets & Poultry Shop, MB Pet Care, dan Rahayu PS. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Lamongan, POH Provinsi, POH Kabupaten Lamongan, staf Keswan Provinsi, serta PJ Puskeswan Kedungpring beserta jajaran.
Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat hewan yang beredar telah memenuhi ketentuan, khususnya terkait kepemilikan nomor registrasi dari Kementerian Pertanian, serta memastikan penyimpanan obat sesuai dengan kaidah FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out).
Dari hasil pengawasan di lapangan, tim menemukan beberapa permasalahan, di antaranya masih adanya obat ilegal yang tidak memiliki nomor registrasi Kementan serta obat yang telah melewati masa kedaluwarsa. Selain itu, penataan obat di etalase toko masih belum sesuai standar, di mana beberapa jenis sediaan tercampur, seperti racun tikus yang disimpan bersama obat dan vitamin.
Sebagai tindak lanjut, tim memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pemilik usaha terkait tata cara penyimpanan obat yang baik dan benar, serta pentingnya memilih supplier obat yang telah terdaftar resmi. Kegiatan ini juga mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, yang mengatur pengawasan obat hewan dari hulu hingga hilir, mulai dari impor, produksi, penyimpanan, hingga peredaran di poultry shop.
Ke depan, kegiatan pembinaan akan terus ditingkatkan melalui pemberian KIE secara menyeluruh kepada pelaku usaha toko obat hewan, pet shop, dan poultry shop di wilayah Kabupaten Lamongan, baik melalui kunjungan langsung maupun pemanfaatan media sosial.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peredaran obat hewan di Kabupaten Lamongan dapat lebih terkontrol, sehingga mendukung kesehatan hewan serta keamanan produk pangan asal hewan bagi masyarakat.



